IPOL.ID – Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana suap Rp60 miliar dalam kasus putusan lepas (ontslag) ekspor CPO oleh PN Jakarta Pusat. Uang itu diduga diberikan oleh advokat AR kepada MAN, eks Wakil Ketua PN Jakpus, untuk memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi.
“Penyidik hari-hari ini melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang tentu juga sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/25).
Dari jumlah itu, tiga hakim tersangka hanya menerima Rp22,5 miliar, dan panitera WG menerima 50.000 dolar AS. Sisanya masih ditelusuri.
“Soal bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima Rp60 miliar atau tidak? Kalau benar diterima Rp60 miliar, ini ke mana? Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu,” katanya.
Kejagung juga memeriksa peran WG sebagai perantara dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak korporasi penerima putusan ontslag. “Adapun pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka WG (Wahyu Gunawan),” ungkapnya.