IPOL.ID – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sepakat agar pemilu dan pilkada digelar di tahun berbeda. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari beban berlebih pada penyelenggara serta meminimalkan tumpang tindih tahapan yang kompleks. Mereka menilai jeda waktu setidaknya satu tahun akan meningkatkan efektivitas dan kualitas demokrasi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan agar pemilu dan pilkada dilaksanakan di tahun berbeda untuk menghindari beban ganda dan memastikan efektivitas penyelenggaraannya. Ia menyebut jeda minimal satu tahun ideal, seperti pemilu 2029 disusul pilkada pada 2030 atau 2031.
Sementara Ketua KPU RI Afifuddin beralasan, bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 adalah yang paling rumit karena jadwal serentak, dan menekankan perlunya evaluasi sistemik untuk penyelenggaraan ke depan. Rifqinizamy juga menyoroti potensi penyimpangan dana hibah pilkada dan mendorong keterlibatan BPK dalam pengawasannya.