Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Empat tersangka di antaranya yaitu Ketua PN Jaksel, MAN dan tiga hakim yaitu DJU, ASB, dan AM. Terungkap, DJU, ASB, dan AM merupakan hakim dalam majelis hakim yang memberikan putusan vonis lepas. DJU selaku ketua majelis hakim, sedangkan ASB dan AM berstatus hakim anggota.
Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN. Adapun tiga orang tersangka lainnya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
