Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Terseret Suap Perkara CPO, KY Bakal Kerahkan Tim Khusus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Terseret Suap Perkara CPO, KY Bakal Kerahkan Tim Khusus
Nasional

Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Terseret Suap Perkara CPO, KY Bakal Kerahkan Tim Khusus

Iqbal
Iqbal Published 14 Apr 2025, 20:45
Share
3 Min Read
Gedung Komisi Yudisial RI. Foto: Instagram @komisiyudisialri
Gedung Komisi Yudisial RI. Foto: Instagram @komisiyudisialri
SHARE

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Empat tersangka di antaranya yaitu Ketua PN Jaksel, MAN dan tiga hakim yaitu DJU, ASB, dan AM. Terungkap, DJU, ASB, dan AM merupakan hakim dalam majelis hakim yang memberikan putusan vonis lepas. DJU selaku ketua majelis hakim, sedangkan ASB dan AM berstatus hakim anggota.

Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN. Adapun tiga orang tersangka lainnya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca Juga

IMG 20260505 WA0020
Indonesia Sukses Jalankan Sport Diplomacy, SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kades Embalut, Yahya. Foto: Dok Humas Desa Embalut Optimalkan PAD Lewat Kerja Sama dengan Perusahaan Hauling
Next Article peraturan ganjil genap Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Wafat Isa Almasih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?