IPOL.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Permen LH No. 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang menjaga ekosistem.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, aturan ini mengubah konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem berbasis insentif. Masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas lingkungan kini berhak atas kompensasi sah dan terukur.
“Masyarakat adat, petani hutan serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih, kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem,” kata Menteri LH/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (20/4/25).
Dana PJLH dapat bersumber dari APBN, APBD, CSR, hingga donasi, dan akan didukung sistem informasi nasional untuk transparansi. Contoh sukses program serupa telah diterapkan di Banten dan Lampung.
Aturan ini menjadi langkah nyata menuju ekonomi hijau yang menggabungkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.