IPOL.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus menangani pencemaran udara dengan identifikasi sumber emisi seperti transportasi, industri, dan pembakaran terbuka.
Direktur Perlindungan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, dalam keterangannya menjelaskan, langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait, uji emisi kendaraan, serta penerapan bahan bakar rendah sulfur.
“Arahan kerja Kementerian KLH/BPLH sudah jelas terkait pencegahan dan penanganan pencemaran udara, yaitu kerja cepat tepat untuk identifikasi potensi sumber serta pelaksanaan langkah penanganan konkret, mulai cara persuasif, preventif, preemtif hingga penerapan penegakan hukum lingkungan,” katanya.
KLH juga menindak industri pencemar, seperti menyegel pabrik peleburan logam di Tangerang dan menertibkan pembakaran ilegal.
“Telah dilakukan penegakan hukum lingkungan berupa penyegelan henti operasi terhadap beberapa kegiatan industri peleburan logam di Tangerang, juga pembakaran terbuka/sampah ilegal yang operasionalnya menyebabkan pencemaran udara,” jelasnya.