Namun saat ini, Kosasih telah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya lembaga antirasuah menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan Kosasih tercatat dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis di laman SIPP, dikutip pada Jumat (11/4/2025). (Yudha Krastawan)