“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” sebutnya.
Pelaku bertindak sendiri saat melakukan kejahatan seksual tersebut. Namun, dalam praktik medis awal, pelaku sempat mendampingi dokter utama saat menangani pasien.
“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” jelasnya.
Dengan terungkapnya dua korban baru ini, total korban dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter PPDS tersebut kini berjumlah tiga orang.
Sebelumnya, korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS, telah melaporkan kejadian serupa dan menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Priguna dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP mengenai tindak pidana berulang, yang dapat memperberat hukuman.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” tandasnya. (far)