IPOL.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE.
Keduanya adalah mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).
“Kedua tersangka (ISW dan DP) ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Umumnya penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang/alat bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana. Upaya penahanan juga dilakukan untuk mempermudah proses hukum terhadap para tersangka khususnya dalam melakukan pemeriksaan.
Selain menetapkan dan menahan tersangka, KPK juga sudah menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus rasuah tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai USD 15 juta (15 juta dolar Amerika) atau senilai Rp 252 miliar dengan kurs hari ini.