KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman Zahir, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (PPK) sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta. (Yudha Krastawan)

