IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH). Miryam dicegah untuk kedua kalinya dalam kurun waktu selama enam bulan.
“Aktif per tanggal 9 Februari 2025, berlaku sampai 9 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Pencegahan kepada Miryam mulai diajukan KPK sejak Juli 2024. Pencegahan kepada Miryam berlaku selama enam bulan.
“Tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku enam bulan ke depan,” kata Tessa sebelumnya.
Miryam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia terbukti bersalah, dan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’.
