Dalam pengembangan, Tim penyidik KPK pada Rabu (27/3/2024), kembali menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. (Yudha Krastawan)