Sejauh ini, KPK telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ sebagai tersangka korporasi. Diketahui, PT STJ sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Yudha Krastawan)