Kemudian lainnya yaitu berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya senilai Rp 9,9 juta. KPK juga terima objek gratifikasi lain senilai Rp 100 ribu.
“Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)