IPOL.ID – Meski pemerintah pusat memberikan opsi sistem kerja fleksibel selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap wajib bekerja dari kantor (work from office).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan karakteristik daerah Kukar yang berbeda dari kota-kota besar seperti Jakarta.
“Kalau di Kukar apa relevansinya? Kita tidak ada kemacetan lalu lintas dan tidak ada yang terganggu dengan pekerjaan di kantor,” ujarnya menanggapi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 terkait kebijakan work from anywhere (WFA).
Menurutnya, kebijakan WFA lebih tepat diterapkan di wilayah padat dan memiliki tingkat mobilitas tinggi, bukan di Kukar.
“Setelah kami diskusikan, Pemkab Kukar memutuskan tidak menerapkan WFA. ASN tetap bekerja dari kantor hingga masa cuti resmi berlaku,” tegas Sunggono.
Keputusan ini juga didasarkan pada komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.