Artinya, saat anak melihat logo Djarum Foundation di lapangan, yang tertanam bukan sekedar semangat berolahraga, tapi juga kedekatan dengan brand rokok sebagai pendukung mereka, atau dalam arti kata, sebuah strategi pemasaran terselubung yang menormalisasi merokok sejak dini.
“FIFA saja sudah lama menolak sponsor ataupun bentuk promosi tidak langsung dari industri rokok untuk menjaga integritas olahraga dan melindungi anak, tapi PSSI justru memberikan panggung bagi brand yang secara hukum dan moral seharusnya dijauhkan dari kegiatan anak dan remaja.” ungkap Manik.
Dia menegaskan bahwa PSSI seharusnya tahu bahwa keterlibatan entitas yang berafiliasi dengan industri rokok dalam kegiatan anak melanggar Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Dalam Pasal 453, 454 dan 455, promosi produk tembakau, termasuk melalui pemberian hadiah, diskon, serta sponsorship yang memakai nama atau citra brand rokok, ‘dilarang keras’, apalagi jika menyasar kegiatan dengan publikasi media yang melibatkan anak dan remaja berusia di bawah 21 tahun.