IPOL.ID – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tatalniaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Kedua saksi yang diperiksa yakni istri dan anak pendiri Sriwijaya Air yang juga beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa, Hendry Lie (HL).
“Penyidik pidana khusus telah memeriksa LL selaku istri tersangka HL,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Sedangkan anak Hendry Lie yang diperiksa yakni CL. “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Harli.
Sebelummya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hendry Lie, menerima aliran uang sebanyak triliunan rupiah dari kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.