Melalui perubahan SOTK ini, Kemenpora melakukan penataan organisasi dan tata kerja, untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Permenpora Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi organisasi tata kerja Kemenpora. Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Berdasarkan Permenpora ini, Kemenpora melakukan perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, hingga pengembangan industri olahraga.
Perubahan yang nyata terlihat dalam Permenpora Nomor 1 Tahun 2025 ini adalah perubahan kedeputian yang ada di Kemenpora. Berdasarkan Permenpora ini, dua deputi yang sebelumnya bergerak di bidang kepemudaan yaitu Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dilebur menjadi satu kedeputian dengan nama Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan.
