Sebagaimana namanya, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan.
Sementara Deputi Bidang Bidang Pengembangan Industri Olahraga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga. Ruang lingkup pengembangan industri olahraga ini meliputi pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan pengelolaan sarana serta prasarana olahraga.
Sehingga, susunan organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan, Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan, Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah dan Internasional; Inspektorat.
