IPOL.ID – PT Marga Sarana Jabar (MSJ) resmi mengumumkan kenaikan tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) pada ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak yang akan berlaku pada Rabu, (23/4/2025) mulai pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 yaitu sebesar 5,05 persen.
“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif,” jelas Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Plaza Tol Sentul Barat Florysco P Siahaan, pada Selasa (22/4/2025).