IPOL.ID – Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RP (21) di Sukabumi, Jawa Barat, mencoba menyelundupkan narkoba dan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melalui alat kelaminnya berhasil digagalkan petugas.
Upaya penyelundupan tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025), hari ketiga layanan kunjungan momen Lebaran.
Penggagalan tersebut bermula saat petugas piket Blok Wanita Lapas Kelas IIB Sukabumi melakukan penggeledahan rutin terhadap pengunjung yang hendak bertemu dengan warga binaan.
Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono, saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan alat kontrasepsi diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan obat terlarang.
Kedua barang haram tersebut disembunyikan di dalam lubang kemaluan salah seorang pengunjung wanita berinisial RP.
“Tadi, ada seorang wanita membawa anak kecil membesuk warga binaan kami di dalam. Otomatis kalau masuk ke sini ada aturan yang harus dilewati oleh tamu terutama data diri dan dilengkapi dengan KTP asli,” jelas Budi, dikutip Kamis (3/4/2025).