IPOL.ID – Mendapatkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukanlah hal yang mudah bagi pelaku usaha. Prosesnya cukup kompleks karena melibatkan berbagai aspek seperti bahan baku, tenaga kerja, proses produksi, hingga komponen lokal dalam suatu produk. Selain itu, biaya pengurusan sertifikasi ini juga bisa menjadi kendala, terutama bagi UMKM. Ditambah lagi, masih banyak pelaku usaha yang kurang memahami prosedur serta cara perhitungan TKDN, sehingga mereka kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sejak April 2024, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui platform digital unggulannya Pasar Digital (PaDi) UMKM memberikan Program Inkubasi Sertifikasi TKDN Gratis berkolaborasi dengan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai penjual di marketplace PaDi dapat melakukan pendaftaran Program Inkubasi Sertifikasi TKDN Gratis yang selanjutnya perlu mengikuti seleksi administrasi. Setelah melalui seleksi administrasi, mereka akan mendapat surat pengantar dari PaDi untuk disetorkan ke Kementerian Perindustrian dan mendapatkan pendampingan oleh lembaga yang ditunjuk tersebut hingga sertifikat TKDN terbit.