IPOL.ID – Enam wilayah di tanah air bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) mulai 5-9 April 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. Dia mengatakan jajarannya di daerah bersiap melaksanakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujarnya.
Selain PSU, dia menjelaskan bahwa jajarannya juga menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS).
Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 5 April 2025 sebagai berikut:
1. Kota Sabang, Provinsi Aceh, terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS) PSU di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih:
Daftar pemilih tetap (DPT): 540 orang
Daftar pemilih pindahan (DPPh): –
Daftar pemilih tambahan (DPTb): 1 orang
Total pemilih: 541 orang
2. Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan rincian TPS PSU sebagai berikut:
– 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili; dan
– 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya