IPOL.ID – Dana bersama penanggulangan bencana menjadi salah satu solusi untuk menjawab kesenjangan tantangan dihadapi pemangku kepentingan.
Hal ini menjadi topik diskusi dalam rangkaian Hari Kesiapsiagaan Bencana diselenggarakan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (28/4/2025).
Dana bersama atau disebut Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan salah satu inovasi pendanaan penanggulangan bencana untuk menjawab tantangan keterbatasan anggaran penanggulangan bencana, baik di pusat dan daerah.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian menyampaikan, dari sisi regulasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
“Dana Bersama Penanggulangan Bencana ini juga sudah ada peraturan Menteri keuangan (PMK), yaitu nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana,” kata Rustian.
Rustian melanjutkan, pemanfaatan PFB diharapkan segera diujicobakan di BNPB pada tahun ini. Selain itu, kegiatan ini juga akan diuji cobakan kepada kementerian/lembaga yang lain yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.