BNPB bersama Kementerian Keuangan secara paralel melakukan finalisasi terhadap penyusunan instrumen dan tata kelola pendukung yang diperlukan untuk memastikan penyaluran dana.
Pemanfaatan harus dilakukan secara akuntabel, efektif dan sesuai ketentuan berlaku.
Namun demikian, PFB ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, Kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
Selain penganggaran, sinergi dan kolaborasi dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. Sekretaris Utama BNPB, Rustian menggarisbawahi perlunya kolaborasi pentaheliks.
Pihaknya selalu berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog, kerja sama dan kebijakan yang mendukung peran aktif lembaga usaha dalam sistem penanggulangan bencana di nasional dan daerah. Sumber daya di luar pemerintah sangat besar.
Sosialisasi PFB ini terbagi menjadi dua sesi dengan menghadirkan narasumber dari BNPB dan Kementerian Keuangan, di antaranya, Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dan Badan Kebijakan Fiskal.
