Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov Bakal Tetapkan Minimal 10 Tahun KTP Jakarta Bagi Penerima Bansos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemprov Bakal Tetapkan Minimal 10 Tahun KTP Jakarta Bagi Penerima Bansos
Jakarta Raya

Pemprov Bakal Tetapkan Minimal 10 Tahun KTP Jakarta Bagi Penerima Bansos

Yudha
Yudha Published 02 Apr 2025, 14:51
Share
2 Min Read
bansos
Ilustrasi bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. Foto: dok. Kemensos
SHARE

“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap. Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan para pendatang yang hendak mengadu nasib di Jakarta. Pramono mengatakan Jakarta sudah mempersiapkan diri menyambut para pendatang. (Sofian Ismanto)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur dki jakarta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, pemberian bantuan sosial (bansos), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pramono anung, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Raperda kependudukan
Yudha 02 Apr 2025, 14:51
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi KTP masyarakat yang diduga dicatut cagub independen. (foto freepik) Sstt, Pemprov DKI Bakal Gelar Razia Identitas Pendatang Baru
Next Article Timnas Indonesia. Foto: PSSI Media China: Kami Yakin Jepang bakal Habisi Indonesia di Laga Terakhir Grup C

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiket Indonesia lawan Tanzania dapat dibeli melalui website kitagaruda.id. Selain itu juga bisa dibeli di website Book My Show. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Hari Ini ‘War’ Tiket Timnas Indonesia vs China: Sisa 20 Persen, Dijual Cuma di KitaGaruda.id

Headline
Besok Driver Ojol Mogok Massal Matikan Aplikasi, Ini Tuntutannya
19 May 2025, 12:33
Gaya hidupHeadline
Artis China Zhao Yingzi Diusir dari Karpet Merah Cannes, Seksinya Keterlaluan
19 May 2025, 10:00
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi, Senin 19 Mei 2025
19 May 2025, 07:01
Nasional
Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
19 May 2025, 14:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?