Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Rencanakan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemprov DKI Rencanakan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Jakarta Raya

Pemprov DKI Rencanakan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Farih
Farih Published 30 Apr 2025, 12:35
Share
1 Min Read
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor. Foto: Ist
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Guna merapikan data kepemilikan kendaraan bermotor di masyarakat. Pemprov DKI Jakarta berencana menghapuskan pajak progresif.

“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” ucap Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni, Rabu (30/4/2025).

Tak hanya itu, Fatoni juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” katanya.

Baca Juga

Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Sardi Wahab. Foto: Sofian/ipol.id
Legislator Minta Pemprov DKI Antisipasi Larangan Buang Sampah ke Bantargebang
Satpol PP Amankan 5 Orang Pengambil Daging Ikan Sapu-sapu
Jeritan Pedagang Ikan Hias Cengkareng: Sepi Pembeli, Pembinaan Dinilai Belum Optimal

Seperti diketahui, pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut pasal 6 di Undang-undang tersebut, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama dan seterusnya mengalami kenaikan 1 persen.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pajak kendaraan bermotor, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Truk pengangkut avtur. Foto: Dok Pertamina Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025
Next Article Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana. Foto: Penanganan Siswa Bermasalah Tak Melulu Selesai dengan Dikirim ke Barak Militer

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 250 Paket Sembako dalam Peringatan May Day di Jakarta Selatan
04 May 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?