Awal kasus penganiayaan terhadap Kharisma dan Fikri, pada saat keduanya hendak menagih uang yang masih kurang pembayaran. Namun bukan itikad baik didapat, para terlapor melakukan penganiayaan terhadap kedua korban hingga babak belur.
“Para terlapor ini merupakan klien brand kita. Kontrak awal kerjasama oleh perusahaan terlapor selama satu tahun dari 22 April 2024 sd 22 April 2025. Semua supplier makanan di 88 outlet Cloud Kitchen dan 2 outlet Sentral Kitchen dari milik terlapor kita penuhi dengan kerugian belum dibayarkan mencapai sekitar Rp7,4 miliar,” bebernya.
Beberapa kali pihaknya melakukan pertemuan dengan terlapor, namun tidak juga membuahkan hasil. Sebaliknya yang ada pembayaran itu selalu diundur harinya.
“Mulai bulan Februari 2025 sampai awal Maret 2025 saat ditagih untuk membayar kekurangan sama perusahaan terlapor tidak ada inisiatif membayar. Pada tanggal 3 Maret 2025, terlapor hanya mentransfer sekitar Rp150 juta, tapi sisanya belum juga dibayar sampai sekarang. Akhirnya di sebuah tempat karaoke saya dan Fikri dianiaya hingga terluka, bahkan tangan kanan Fikri disundut rokok,” ungkapnya.