IPOL.ID – Menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang mampu, dan harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Namun, bagaimana jika seseorang sengaja menunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan yang dibenarkan?
Dalam ajaran Islam, penundaan zakat fitrah tanpa uzur dianggap sebagai pelanggaran yang dapat mendatangkan dosa.
Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah disebutkan bahwa menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh Muzakki kepada Badan/Lembaga Amil Zakat atau Panitia Zakat Fitrah melebihi tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzdur syar’i.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, mengutip dalam kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari yang menegaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan sah adalah perbuatan haram dan mengharuskan pelakunya untuk segera mengqadha zakat yang tertunda.
وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه