Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
News

Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur

Iqbal
Iqbal Published 01 Apr 2025, 09:01
Share
2 Min Read
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang mampu, dan harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun, bagaimana jika seseorang sengaja menunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan yang dibenarkan?

Dalam ajaran Islam, penundaan zakat fitrah tanpa uzur dianggap sebagai pelanggaran yang dapat mendatangkan dosa.

Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah disebutkan bahwa menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh Muzakki kepada Badan/Lembaga Amil Zakat atau Panitia Zakat Fitrah melebihi tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzdur syar’i.

Baca Juga

ilustrasi pemberiann zakat fitrah. Foto: PP Muhammadiyah
Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?
Apakah Anda Wajib Membayar Zakat Fitri atau Fitrah?
BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Idul Fitri 1446 Hijriyah Rp47 Ribu

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, mengutip dalam kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari yang menegaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan sah adalah perbuatan haram dan mengharuskan pelakunya untuk segera mengqadha zakat yang tertunda.

وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ulama MUI, zakat fitrah
Iqbal 01 Apr 2025, 09:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kalender hijriyah global yang digagas PP Muhammadiyah. Alasan Umat Islam Membutuhkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Next Article Pertamina merilis harga baru BBM nonsubsidi Pertamax series dan Dex series. Foto: Pertamina Harga Pertamax cs di Bulan April 2025 Naik atau Turun? Pertamina Langsung Menjawab

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineInternasional
Badai Tornado Dahsyat Tewaskan 27 Orang di AS
18 May 2025, 13:01
HeadlineJabodetabek
Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Disulap Jadi Taman
18 May 2025, 16:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?