Tersangka lainnya yakni JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S sebagai staf desa, AP sebagai ketua tim support PTSL, GG sebagai petugas ukur, MJ sebagai operator komputer, serta HS sebagai tenaga pembantu.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara anggota tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. “Dalam waktu secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Djuhandhani.
Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengantongi bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga mengalami perubahan pada objek maupun subjeknya.
Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor laporan polisi LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. (ahmad)