Sebagai seorang RMFT, RK seharusnya bertugas untuk melaksanakan kegiatan identifikasi potensi bisnis dana serta transaksi ritel, melakukan analisis kebutuhan nasabah, serta memberikan solusi perbankan yang terintegrasi. Namun, menurut penjelasan Ruri Febrianto, RK diduga memanfaatkan wewenangnya untuk bermain judi online menggunakan dana nasabah.
Ia menambah, awalnya, RK dikabarkan mengembalikan dana yang ia ambil setelah menang judi online. Namun, dalam perjalanannya, RK sering kali mengalami kekalahan dalam permainan tersebut, dan akhirnya tidak dapat mengembalikan dana yang telah dicairkannya.
Bahkan, RK diduga melakukan transaksi judi online hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp1 miliar per transaksi, yang kemudian mengakumulasi kerugian hingga Rp18,64 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peran penting yang dipegang oleh RK dalam transaksi keuangan nasabah yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan Pusat berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan menyeret pelaku ke meja hijau. (Yudha Krastawan)

