Hal yang memberatkan vonis hukuman, Andhi diduga telah mengurangi kepercayaan masyarakat kepada institusi bea cukai dan pajak. Selain itu, dalam persidangan Andhi tak mengakui perbuatannya juga turut menjadi pertimbangan pemberatan.
Tak hanya itu, hakim menilai Andhi juga tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. (Yudha Krastawan)