IPOL.ID – Polres Trenggalek bertindak tegas terhadap pelaku pembuat atau pemilik petasan. Polisi juga melakukan penertiban terhadap peredaran balon terbang ilegal.
Seorang pemuda asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jatim diamankan petugas kepolisian. Pemuda berinisial AD ini diduga telah melakukan tindak pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak jenis petasan dan serbuk bahan petasan.
Hal tersebut dingkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, mengutip Minggu, (6/4/2025).
“Kami tim dari Polres Trenggalek dan Polsek Kampak menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti. terkait handak (bahan peledak). Untuk kemudian pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025, pukul 9.30 WIB, pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek.” Jelasnya.