“Daya ledaknya bisa sangat tinggi atau kategori high, karena tidak terukur.” Ujarnya.
Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Jo UU R.I No.1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek khususnya saat merayakan lebaran kupatan agar tidak tidak menerbangkan balon udara maupun menyulut petasan yang tentunya sangat merugikan baik diri sendiri ataupun orang lain serta kerugian material dan bahkan korban jiwa.
“Kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (ahmad)