Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan guna proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” tegas Sumaryo.
Sementara, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Suminto.
Sementara itu, salah satu petugas pengamanan lapas yang turut menangan kejadian tersebut menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.
“Kami selalu siaga penuh, terlebih di malam hari. Begitu ada gerak-gerik mencurigakan, kami langsung bertindak cepat. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan dedikasi kami dalam menjaga integritas Lapas Cipinang,” tukasnya.