“Korban yang mengalami luka berat kini dirawat di RSUD di Banyumas,” jelasnya.
Nicolas mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, Polrestro Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas. Baik petugas Polres Banyumas maupun pihak UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di Banyumas serta lembaga-lembaga terkait lainnya yang mengurus terkait dengan anak-anak dan perempuan.
Lebih lanjut, sang majikan pun terancam pidana menanti hukuman maksimal 10 tahun kurungan.
“Ancaman Pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Nicolas.
Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, 24, diduga telah dianiaya oleh sang majikan berinisial AMS dan SSJH di kediaman di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Sehingga kasus penganiayaan dialami korban yang terjadi pada bulan November 2024 sampai dengan Februari 2025 tersebut viral di media sosial (Medsos) dan menjadi perhatian publik.