Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa dengan adanya kejadian viral yang beredar di tengah kehidupan bermasyarakat, seorang ART diduga telah dianiaya oleh majikannya.
“ART berinisial SR sekarang sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan majikannya berada di Wilayah Kecamatan Pulogadung,” kata Kombes Nicolas dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Timur menyampaikan bahwa dalam kasusnya diduga terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
“Karena yang bersangkutan (korban) mengalami luka berat,” ungkap Nicolas.
Dasar penanganan yaitu Laporan Polisi tanggal 21 Maret 2025. Laporan Polisi timbul karena viral di medsos terkait dengan postingan dari salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video tersebut ART mengalami luka-luka.