Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Humas Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan barang bukti saat konfrensi pers kasus penganiayan kekerasan fisik dalam rumah tangga dialami korban inisial SR, 24, dilakukan majikan pasangan suami isteri AMS dan SSJH, Jumat (11/4/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE
“Setelah ditanya ternyata luka-lukanya disebabkan dianiaya oleh majikannya,” tegas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)