Bahkan sebelumnya pra-rekonstruksi dalam kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko, 22, telah dilakukan kepolisian bersama pihak kampus.
“Sebenarnya kalau hasil pra rekonstruksi telah dilakukan, penyidik sudah dapat menyimpulkan sementara. Saksi-saksi dan pihak keluarga pun sudah tahu. Dari keterangan rekonstruksi itu pihaknya masih menunggu hasil autopsi. Satu alat bukti belum bisa disampaikan untuk mengambil satu kesimpulan,” ungkap Kapolres.
Diungkapkan oleh Nicolas, minimal harus ada dua alat bukti, nanti setelah pemeriksaan ahli akan dilakukan gelar perkara eksternal diundang pihak terkait dan pihak Polda Metro Jaya, baik dari Wassidik, Itwasda, Bidkum hingga Propam Polri, dan semua fungsi terkait untuk digelarkan secara bersama apakah kasus ini layak atau tidak dinaikkan ke penyidikan.
“Kami terbuka, transparansi, sekali lagi Polres Metro Jakarta Timur tidak tendensius dalam menangani kasus ini. Siapa saja mau datang melihat menanyakan kasusnya akan kami sampaikan”.