“Pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan melalui sarana hukum perdata,” tambah Suhartoyo.
Dengan putusan ini, Polri dituntut untuk menyesuaikan pendekatan hukum di lapangan, memperkuat komitmen terhadap demokrasi, dan memastikan bahwa UU ITE digunakan untuk melindungi, bukan mengekang masyarakat. (ahmad)
