IPOL.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dilaksanakan pada 19 April 2025. Momen ini menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah Kukar dan diharapkan menjadi tonggak demokrasi yang bersih dan berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan adendumnya, yang juga melibatkan Kota Bontang.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa Pemkab telah menyiapkan dana sebesar Rp62,4 miliar untuk mendukung seluruh kebutuhan teknis dan operasional pelaksanaan PSU.
“Kami sudah menyepakati anggaran PSU ini. Semoga semuanya berjalan lancar dan masyarakat bisa menyalurkan hak pilih mereka untuk menentukan pemimpin Kukar,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Edi, pelaksanaan PSU ini melibatkan tiga pasangan calon (paslon), sehingga partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.