“Melalui pawai hari ini juga kami mau mengingatkan bahwa advokasi penguatan KTR bukan sekadar soal kesehatan, tetapi soal keadilan sosial. Semua warga berhak atas udara bersih, dan kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta memastikan aturan ini benar-benar ditegakkan,” ujar Manik.
Selain itu, Manik katakan, pihaknya mendorong percepatan lahirnya peraturan daerah (Perda) lebih spesifik dan progresif tentang pengendalian rokok di tingkat provinsi DIY ataupun penguatan Perda di tingkat Kabupaten/Kotanya.
Menurutnya, Perda ini penting sebagai mandat implementasi PP 28/2024 di tingkat lokal, termasuk zonasi tanpa rokok dan pengaturan iklan rokok.
“Jika Perda ini sukses, dampaknya lebih besar dari kesehatan tapi juga mendorong perubahan sosial di tingkat masyarakat yang menambah nilai ekonomi dan kualitas lingkungan lebih baik,” tukasnya.
Pendiri Social Movement Institute (SMI), Eko Prasetyo menambahkan, pawai ini menjadi tanda bahwa memperjuangkan hak publik itu merupakan hal yang penting. Dia berpendapat mengendalikan konsumsi rokok dengan aturan KTR itu harus dilakukan demi melindungi hak publik untuk lepas dari dampak buruk produk rokok.