Selanjutnya, sambung Tamo, para pelanggar uji emisi langsung dikenakan tilang di tempat.
“Pelanggar wajib menghadiri sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur”.
Sementara, para pelanggar diwajibkan untuk membayarkan denda maksimal Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua dan maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi atau sebagai pencegahan pencemaran lingkungan terutama udara,” tutup Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana Broto Adi. (Joesvicar Iqbal)