Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Revisi Undang-Undang Polri Disoal, Ini Kata ‘Orang Pintar’ di BRIN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Revisi Undang-Undang Polri Disoal, Ini Kata ‘Orang Pintar’ di BRIN
Nasional

Revisi Undang-Undang Polri Disoal, Ini Kata ‘Orang Pintar’ di BRIN

Iqbal
Iqbal Published 25 Apr 2025, 14:55
Share
6 Min Read
Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo Moskona 2025” pada Jumat pagi (18/4/2025),
Polri saat menggelar apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Alpha Bravo Moskona 2025”. BRIN menyoroti rencana revisi UU Polri. Foto: Polri
SHARE

Koordinator Fungsi Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, dan Keamanan BRIN, Sarah Nuraini Siregar menyampaikan secara kritis rencana revisi UU Polri yang dinilainya perlu dilakukan, namun harus disertai dengan penguatan mekanisme pengawasan.

“Sejumlah pasal dalam revisi UU Polri memunculkan kontroversi. Terutama terkait perluasan kewenangan, potensi politisasi, dan ketiadaan pengaturan pengawasan yang memadai,” imbuhnya.

Dalam sistem demokrasi, diterangkannya, penguatan kepolisian harus tetap menjunjung akuntabilitas, transparansi, dan prinsip pemolisian yang demokratis serta melibatkan partisipasi publik.

Maka, ia mengangkat dua premis akademik sebagai dasar kritiknya. Yaitu potensi terbentuknya state of exception yang menormalisasi penggunaan kekuasaan berlebihan oleh aparat, juga pentingnya menempatkan kepolisian sebagai pelindung rasa aman warga negara, bukan sebagai instrumen penekan.

Baca Juga

ubernur Provinsi Banten, Andra Soni, dalam Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Digital Layanan Kesehatan di Indonesia: Model Implementasi Telemedicine dalam Penguatan Sistem Kesehatan Daerah” yang digelar BRIN pada Selasa (19/5). Foto: Dok Humas
BRIN dan Pemprov Banten Kolaborasi Kembangkan Mobile Clinic Berbasis Telemedicine
BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei

Meskipun itu, ia mengakui urgensi peningkatan kapasitas kepolisian, terutama dalam menghadapi kejahatan global seperti kejahatan siber dan terorisme digital. Namun ia menekankan bahwa penguatan fungsi teknis Polri harus diimbangi dengan reformasi pengawasan institusional. Termasuk juga perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan transparansi terhadap laporan publik.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brin, peneliti, RUU Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim bulu tangkis Indonesia bertolak ke China untuk mengikuti Piala Sudirman 2025. Foto: PBSI Tim Indonesia Terbang ke China: Siap Tempur Rebut Piala Sudirman 2025
Next Article Wakil Menteri Kesehatan Prof dr Dante Saksono Harbuwono. Foto: Kemenkes 36.000 Kasus Baru Kanker Serviks Terdeteksi Setiap Tahun di Indonesia, Kita Bisa Apa?

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?