IPOL.ID – Komisi VIII DPR RI mengusulkan revisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk memperkuat peran BNPB. Saat ini, peran BNPB dinilai belum cukup kuat dalam menangani bencana secara menyeluruh.
“BNPB ini supaya lebih kuat, kan begitu. Karena terus terang, kalau BNPB masih seperti ini, yaitu di Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, itu terus terang, nanti dalam penanganan bencana tidak bisa melakukan penanganan bencana secara komprehensif,” kata dia dalam tayangan TVR 120 yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Revisi ini juga bertujuan memperjelas hubungan komando antara BNPB dan BPBD, termasuk usulan agar kepala BPBD dipilih dari individu berkompeten.
Selain itu, revisi diharapkan mengatasi tumpang tindih tugas antara BNPB dan Kementerian Sosial. “Nanti memang harus ada yang kepastian tupoksi Kemensos (Kementerian Sosial) bagaimana, tupoksi BNPB bagaimana supaya tidak saling tindih tumpang tindih,” ucapnya.
Kepala BNPB Suharyanto menyambut baik usulan revisi ini dan menekankan pentingnya respons cepat dalam penanganan bencana, terutama di daerah yang minim anggaran. Revisi UU ditargetkan mulai dibahas tahun ini.