Pengunduran diri ini tidak hanya terjadi pada calon dosen. BKN mencatat ada lima instansi atau kementerian/lembaga (K/L) dengan jumlah CPNS yang paling banyak mengundurkan diri.
Urutan pertama ditempati oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan 640 orang, disusul Kementerian Kesehatan (575 orang), Kementerian Komunikasi (154 orang), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) (131 orang), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (121 orang).
Lebih lanjut, Zudan merinci 12 alasan utama yang melatarbelakangi keputusan ribuan CPNS tersebut untuk mundur.
Alasan paling dominan adalah penempatan yang terlalu jauh dari domisili, yang menjadi pertimbangan bagi 1.285 orang.
Alasan lainnya meliputi terkendala izin keluarga (320 orang), kondisi kesehatan orang tua (156 orang), dianggap mengundurkan diri oleh usulan instansi (92 orang), sedang atau akan melanjutkan pendidikan (44 orang), masalah kesehatan pribadi (21 orang), terikat kontrak kerja lain (13 orang), salah memilih formasi (11 orang), masalah kesehatan pasangan (8 orang), tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan (8 orang), merasa tidak berhak atas kelulusan (6 orang), dan yang cukup signifikan, penghasilan yang dinilai tidak sesuai ekspektasi (3 orang).