Zudan mengakui bahwa kebijakan optimalisasi ini memang menimbulkan kendala jarak, terutama bagi instansi seperti Kemendikbudristek yang memiliki banyak kampus tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa sebenarnya ada opsi untuk pindah tugas setelah lima tahun bekerja, yang dapat diatur oleh kementerian terkait.
Di sisi lain, Zudan menegaskan bahwa kebijakan optimalisasi yang digagas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini berhasil menyelamatkan 16.167 formasi yang sebelumnya berpotensi kosong, sehingga mencegah pemborosan anggaran negara.
Meski mundur setelah dinyatakan lulus, Zudan menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan sanksi bagi peserta yang menolak penempatan hasil optimalisasi ini.
“Kalau untuk yang optimalisasi, bagi yang mengundurkan diri tidak ada sanksi apa-apa. Karena ini sifatnya pilihan, kalau mau diambil ya silakan, tidak diambil juga tidak apa-apa. Ini adalah niat baik dari negara agar tidak ada kekosongan formasi,” jelasnya. (far)