IPOL.ID – Perbuatan melawan hukum dalam skandal mega korupsi pungli Rp 5,04 triliun PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur makin terkuak. Ternyata, banyak peraturan yang ditabrak. Kasus ini menjadi simbol nyata dari praktik manipulatif dan pengabaian aturan hukum dalam pengelolaan pelabuhan nasional. PT PTB berdalih memiliki legalitas, bahkan sering mencatut Kepala Staf Kepresidenan (waktu itu), Moeldoko.
PT PTB diduga telah menipu negara dengan mengoperasikan kegiatan ship to ship di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan wilayah pelabuhan. ”lzin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan diduga diberikan berdasarkan data yang tidak benar yang disampaikan PT PTB. Ini kejahatan yang serius terhadap negara,” ujar Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Menurut Rudi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18, penetapan wilayah konsesi wajib dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan harus selaras dengan tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan wilayah konsesi Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur wajib berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur.