Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rugikan Warga Apartemen, Anggota DPRD DKI Desak Revisi Kepgub Tarif Air PAM Jaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Rugikan Warga Apartemen, Anggota DPRD DKI Desak Revisi Kepgub Tarif Air PAM Jaya
Jakarta Raya

Rugikan Warga Apartemen, Anggota DPRD DKI Desak Revisi Kepgub Tarif Air PAM Jaya

Yudha
Yudha Published 19 Apr 2025, 10:39
Share
4 Min Read
Ketua DPRD se Indonesia kongkow di Gedung DPRD DKI Jakarta.(Foto dok ipol.id)
Ketua DPRD se Indonesia kongkow di Gedung DPRD DKI Jakarta.(Foto dok ipol.id)
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mendorong agar persoalan melonjaknya tarif air PAM Jaya segera ditangani Pemprov DKI Jakarta.

Francine menilai isu tersebut penting untuk dibahas dan dituntaskan sebelum masuk dalam evaluasi akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025.

“LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024,” ujar Francine, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Francine menilai kebijakan terkait tarif PAM yang tertuan dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2024 itu tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga merugikan dari sisi substansi.

Baca Juga

Legislator DKI Minta Data Tebus Ijazah Tertunda Diproses Tuntas
Legislator Harap Pemprov DKI Lebih Gencar Sosialisasi Program Tebus Ijazah
Pemprov DKI Rencanakan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

“Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3,” katanya.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, Pemprov DKI Jakarta, Tarif Air PAM Jaya Melonjak
Yudha 19 Apr 2025, 10:39
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
Next Article Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat menerima penganugerahan Medali Kehormatan Pingat Jasa Gemilang (Tentera) atau Meritorious Service Medal (Medali Layanan Berjasa) dari Pemerintah Singapura, atas jasa-jasanya dalam meningkatkan kerja sama militer antar kedua negara. Foto: Dispenad Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer, Kasad Terima Medali Kehormatan dari Singapura

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali dikabarkan dilaporkan ke KPK.(Foto dok Pemprov DKI )
Jakarta Raya

Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2025 Berakhir, Shafira Devi Herfesa Terpilih sebagai Best Women
15 May 2025, 18:13
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Hukum
Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Nama-namanya
15 May 2025, 23:17
HeadlineOlahraga
Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!
16 May 2025, 07:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?