IPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, akhir Maret lalu.
Menanggapi sejumlah rumor soal konsistensi pengesahannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan UU TNI tidak akan berubah dari draf yang disetujui DPR pada 20 Maret 2025, meski belum ditandatangani Presiden Prabowo. Ia juga menegaskan revisi UU TNI tidak membangkitkan dwifungsi TNI karena hanya menambah dua lembaga dalam penugasan prajurit: Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
“Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” kata Supratman saat ditemui usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/25).
Dia juga memastikan kekhawatiran akan bangkitnya dwifungsi TNI tidak akan terjadi. Sebab, Rancangan UU TNI yang disetujui oleh parlemen hanya menambahkan penugasan prajurit di dua lembaga yang sebelumnya juga sudah berhubungan dengan TNI.