“Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada hakim militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” kata dia.
Saat ini, imbuh Supratman, draf RUU TNI yang akan disahkan sudah ada di meja Presiden. Menurut dia, Presiden belum meneken RUU TNI sejak disetujui DPR hingga kini karena mengingat banyaknya tugas yang lain. “Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang, semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak, ya. Bukan hanya satu,” ujarnya.
Menkum juga menjelaskan bahwa pengundangan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
“Sejak revisi UU tentang [Pembentukan] Peraturan Perundang-undangan yang terakhir, untuk pengundangan UU itu sudah bukan di Kementerian Hukum. Pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara,” ucap dia.